Salin Artikel

Hakim Kesal, Jaksa Lagi-lagi Tak Siap Sampaikan Tuntutan 2 Kasus Aa Gatot

Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman menyampaikan, tuntutan untuk dua kasus tersebut belum siap. "Untuk yang senjata api dan satwa liar belum siap," ujar Hadiman dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus ini, Achmad Guntur, tampak kesal mendengar pernyataan jaksa. Sebab, sidang tuntutan sudah tiga kali ditunda sebelumnya.

"Susahnya di mana? Ini sudah 4 kali sidang. Kesulitannya di mana? Saya pengin tahu kesulitannya di mana," kata dia.

Anggota Majelis Hakim, Irwan, pun kesal. Dia menanyakan keseriusan jaksa menuntut Gatot dalam dua perkara tersebut.

"Sudah berapa kali minta ditunda? Masih nuntut atau enggak?" tanya Irwan yang juga kesal.

Dalam persidangan tersebut, Guntur berkali-kali menyampaikan keheranannya karena jaksa tak juga siap dengan tuntutan mereka.

Meskipun begitu, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang tuntutan untuk kasus senpi dan satwa langka hingga Selasa (27/3/2018) pekan depan.

"Saya sudah nada tinggi kemarin, tanya ke Bapak Jaksa Agung susahnya di mana. Saya minta jangan ditunda lagi. Sidang ini ditunda Selasa, 27 Maret 2018," kata Guntur sambil mengetuk palu sidang tiga kali.

Seusai sidang, Hadiman mengatakan, tuntutan belum bisa dibacakan karena masih disusun pihak Kejaksaan Agung.

"Kalau senpi sama satwa ya belum karena belum turun (dari Kejaksaan Agung). Empat kali benar (ditunda), cuma (tuntutan) belum kami terima. Kalau sudah terima, langsung kami bacakan," ucap Hadiman.

Dalam dua kasus tersebut, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di samping dua kasus itu, Gatot menjadi terdakwa untuk kasus asusila. Dalam kasus asusila ini, Gatot dituntut 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/18433791/hakim-kesal-jaksa-lagi-lagi-tak-siap-sampaikan-tuntutan-2-kasus-aa-gatot

Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke