"Dari pengakuanya, dia dan satu tersangka lainnya berinisial MR dapat barang dari seseorang di dalam Lapas Cipinang" kata Kasat Narkoba Jakarta Timur AKBP Jonter Banurea kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Rabu (14/3/2018).
Jonter menambahkan, ada seseorang di dalam Lapas Cipinang yang mengendalikan peredaran narkoba. AI dan MR mengedarkan narkoba atas perintah orang tersebut.
"Proses transaksi dilakukan via telepon. Jadi barang dari luar lapas, tapi yang mengendalikan dari dalam lapas," kata Jonter.
"Pengendalinya di dalam lapas ini masih kami selidiki," kata dia.
Ketika ditanya apakah AI mengedarkan narkoba ke lingkungan tempat kerjanya, Jonter menyampaikan bahwa hal itu masih didalami.
"Dia masih mengedarkan kepada beberapa orang yang sedang kami identifikasi melalui handphone," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/19171341/pns-kumham-edarkan-sabu-sabu-dari-jaringan-di-lapas-cipinang