Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018) malam.
Kasus ini dibagi dalam dua perkara.
Perkara pertama merupakan penyelundupan sabu dengan terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, yang ditangkap di Banten.
Mereka ditangkap saat membawa sabu dalam mobil.
Mereka dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li masing-masing dengan pidana mati," ujar jaksa Payaman membacakan surat tuntutan.
Sementara itu, perkara kedua merupakan penyelundupan sabu dengan terdakwa Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, yang ditangkap di Kepulauan Riau.
Mereka berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengantar sabu ke Anyer, Banten.
Kelima terdakwa dinilai melanggar pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Juang Jin Sheng, Kuo Chun Hsiung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung masing-masing dengan pidana mati," katanya.
Seusai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar meminta tim penasihat hukum kedelapan terdakwa menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Pleidoi tersebut diwajibkan mengingat tuntutan hukuman mati.
Majelis hakim juga mempersilakan kedelapan terdakwa jika ingin membuat pleidoi sendiri.
Menurut rencana, sidang pembacaan pleidoi akan digelar Kamis (29/3/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/21101041/8-wn-taiwan-penyelundup-1-ton-sabu-dituntut-hukuman-mati