Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan.
Hukuman tersebut dikurangi selama Asma Dewi ditahan sebelum perkaranya diputuskan majelis hakim.
Majelis hakim menilai Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.
"Menyatakan terdakwa Asma Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghina suatu produk kekuasaan yang ada di negara Indonesia," katanya.
Dalam memutuskan perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Asma Dewi.
Hal yang memberatkan yakni Asma Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara.
"Keadaan yang meringangkan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ucap Aris.
Selain itu, Asma Dewi juga dinilai tidak menyulitkan jalannya persidangan.
Asma Dewi juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Kedua hal tersebut menjadi bagian yang meringankan hukuman Asma Dewi.
Adapun Asma Dewi sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/15/17322001/asma-dewi-divonis-5-bulan-15-hari-penjara