Saksi Achmad Supriyanto yang dihadirkan dalam persidangan mengaku pernah mendengarkan MP3 tersebut melalui sebuah channel di Telegram. Namun, Supriyanto tak mengingat channel tersebut.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memutar MP3 ceramah seorang laki-laki. Jaksa Anita Dewayani kemudian mengonfirmasi suara tersebut kepada Supriyanto.
Supriyanto mengaku mengenali suara tersebut dan menyebut itu suara Aman.
"Yang saudara dengar hal yang mana?" tanya Anita.
"Di channel-channel Telegram," jawab Supriyanto.
Selain mendengarkan ceramah Aman melalui channel Telegram, Supriyanto mengaku pernah membaca buku seri materi tauhid karangan Aman meski hanya sekilas. Buku itu berisi tentang pembahasan tauhid dan akidah.
Tak hanya itu, Supriyanto pernah mendengarkan langsung tausiah Aman saat dia diajak ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut dia, saat itu Aman hanya membahas soal utang piutang, pajak, dan hukum bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"(Kata Aman) pajak haram, yang kedua waktu itu hukumnya mubah guru yang mengajar," kata Supriyanto.
Saat ini, Supriyanto menjalani hukuman penjara sebagai terpidana karena pernah mengikuti pelatihan militer di Filipina.
Adapun rekaman MP3 itu disebut dalam dakwaan Aman. Adapun Aman didakwa menggerakkan orang untuk melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Rekaman MP3 itu disebut sebagai salah satu cara Aman untuk menggerakkan orang melakukan teror.
Materi yang disampaikan Aman diambil dari buku atau kitab seri materi tauhid karangannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/16/15150521/saksi-pernah-dengar-mp3-ceramah-terdakwa-bom-thamrin-lewat-telegram