Dua saksi tersebut merupakan staf Fahri yang menunjukkan pemberitaan media terkait pernyataan Sohibul yang dianggap fitnah.
"Besok (20/3/2018) saksi-saksi dari saya akan diselesaikan (diperiksa) semuanya, tetapi saksi cukup gampang bahwa dia hanya menunjukkan bahwa berita itu benar adanya. Kalau bisa menunjukkan berita itu benar adanya, menurut saya, itu cukup," ujar Fahri usai memberi keterangan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Mapolda Metro jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).
Fahri mengatakan, kedua saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (20/3/2018).
Ia meyakini keterangan kedua saksi menjadi bukti kuat polisi menjadikan Sohibul sebagai tersangka.
Fahri mengatakan, laporan tersebut bisa saja dicabut asalkan Sohibul mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden PKS.
"Kalau dia mengundurkan diri, laporannya saya cabut," ujar Fahri.
Fahri melaporkan Sohibul ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 karena dianggap mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang.
Fahri menilai fitnah yang dilakukan Sohibul menjatuhkan harga dirinya.
Selain saksi, Fahri menyiapkan video dan pemberitaan media yang dianggap memfitnah dirinya.
Fahri juga membawa surat putusan Pengadilan Negeri yang memenangkannya atas pemecatannya dari keanggotan partai oleh Sohibul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/19/17254361/fahri-ajukan-2-saksi-yang-mendukung-laporannya-terhadap-sohibul-iman