Ketua KPAI Susanto mengatakan, hukuman itu berlaku untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
"Pertama memang kami minta (pengesahan) Peraturan Pemerintah (PP) ini dipercepat karena memakan waktu lama. KPAI dilibatkan terus, tetapi harus ada tenggat waktu yang tepat dan terukur agar mandat ini terealisasikan dengan cepat," ucap Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Ia mengatakan, perlu PP terlebih dahulu sebelum pemberlakuan hukuman kebiri.
PP itu, lanjutnya, mengatur pihak mana yang melakukan kebiri, proses kebiri, pihak mana saja yang dikenakan kebiri, dan lain-lain.
"Ini yang sedang dibahas," ujarnya.
Hukuman kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang itu mengatur pemberatan hukuman yakni ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan kebiri kimia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/19/17535631/kpai-dorong-percepatan-pp-hukuman-kebiri-untuk-paedofil