"Rencana Kamis (22/3/2018) kami akan serahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktunya akan saya infokan lagi," ucap Djuju melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).
Djuju menyampaikan, pihaknya mengajukan banding karena merasa ada kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terkait perkara Jonru.
"Apa yang di-posting Jonru adalah pernyataan atas dasar akidah sesuai agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis," ucapnya.
Ia mencontohkan postingan Jonru soal aliran syiah dan soal mengenakan hijab bagi wanita Muslim yang menurut dia tidak ada yang salah dan tidak melanggar hukum pidana.
Djuju juga mengatakan bahwa hakim menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan yang diajukan Jonru.
"Tidak terbukti Jonru menyebarkan kebohongan, kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan saksi ahli," kata Djuju.
Ia juga menyampaikan, postingan Jonru selama ini merupakan bagian dari kritik yang membangun. Menurut Djuju, tidak ada akibat negatif dari postingan kliennya di media sosial.
Adapun Jonru dinyatakan hakim bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung kebencian.
Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jonru diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/09431261/pengacara-jonru-segera-serahkan-berkas-banding-ke-pn-jaktim