Pengungkapan dilakukan di salah gudang distribusi perusahaan tersebut yang terletak di kawasan Pergudangan Angke Indah, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Ini impornya legal (dan) terdaftar. Cuma oleh yang di sini dia enggak mau rugi, diubah semua ini. Jadi bagaimana supaya barangnya laku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Hengki Haryadi, di Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
PT PRS mengubah label masa kedaluwarsa produk makanan dari Australia dan Amerika Serikat untuk merek Kraft dan Masterfood.
Tak hanya itu, mereka juga memperpanjang masa berlaku produk agar bisa diperjualbelikan.
Perubahan label dilakukan di gudang lainnya yang terletak di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
"Bahan impor ini membutuhkan waktu lama untuk pengiriman sampai negara tujuan. Mereka mengubah yang sudah kedaluwarsa, bukan hanya hitungan bulan lagi, tetapi sudah tahunan," kata Hengki.
Ia mengatakan, barang-barang yang berada di gudang Cengkareng siap diedarkan ke sejumlah retail di Indonesia.
"Enggak cuma Jabodetabek. Informasinya sampai ke Jawa Timur, Sumatera Utara, Pekanbaru, Papua, (dan) Bali," ujarnya.
Beberapa produk makanan impor olahan yang ditemukan berupa susu, mayonais, bumbu instan, minyak kacang, selai, berondong jagung instan, biskuit, dan lain-lain.
Kasubnit 2 Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Steven Chang mengatakan, produk yang diterima memiliki sisa masa berlaku beragam.
"Ada yang sampai di sini bersisa (masa kedaluwasa) 4 atau 6 bulan. Mereka memperpanjang masa kedaluwarsa dan menawarkan ke retail dengan membawa surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Stevan.
Retail atau mini market, lanjutnya, bersedia menerima produk asal tersedia surat izin BPOM. Selain itu, dilakukan juga pengecekan masa kedaluwarsa yang tidak boleh kurang dari 8 bulan.
Polisi masih menyelidiki total retail yang telah menerima barang dari PT PRS. Pihaknya juga sedang mencari informasi lainnya dari saksi-saksi yang ada yakni karyawan perusahaan tersebut.
Dari kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga tersangka, yaitu Direktur PT PRS RA (36), kepala gudang di Cengkareng DG (27), dan kepala gudang di Tambora AH (33).
Polisi mengamankan 96.060 produk makanan, 1 unit mesin cetak label, 1 botol cairan penghapus label, sebuah alat pres penempel tanggal, dan lain-lain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/15421621/polisi-ungkap-modus-perusahaan-yang-distribusikan-makanan-kedaluwarsa