"Kalau putusan MA itu harus kami laksanakan. Harus dilaksanakan. Mungkin nggak, Pemprov tidak melaksanakan putusan MA?" kata Anies di Jakarta Barat, Rabu (21/3/2018).
Anies mengemukakan hal itu saat menanggapi rencana restrukturasi PDAM dengan dua perusahaan swasta penyedia air yakni Palyja dan Aetra. Penandatanganan kontrak restrukturisasi ketiga perusahaan itu tadinya akan dilangsungkan di Balai Kota, Rabu siang. Anies mengaku baru menerima naskah kontraknya tadi sore.
"Jadi saya tidak ingin tempat Pemprov dipakai, Balai Kota jadi tempat tanda tangan tapi kami tidak tahu isi tanda tangannya," kata dia.
Mahkamah Agung sebelumnya perintahkan stop kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
"Pasca adanya perjanjian kerja sama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," demikian petikan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 dari laman MA.
Selain itu, swastanisasi air tersebut membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/21213111/anies-pastikan-akan-ikuti-perintah-ma-untuk-stop-swastanisasi-air