"Di November 2017 kami ada sidak. Dari yang kami sidak sebanyak 35 proyek, 80 persen tidak memenuhi syarat standar," kata Khadik di kantornya, Rabu (21/3/2018).
Standar yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
Aturan yang secara ketat mewajibkan dipenuhinya keselamatan itu ternyata masih tak dipenuhi sebagian besar kontrakor.
Indikator tidak memenuhi standar ini, kata Khadik, pertama dilihat dari kewajiban melapor. Dalam Pasal 2 disebutkan, setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada direktur atau pejabat yang ditunjuknya, dalam hal ini Disnaker.
Kedua, kata Khadik, banyak proyek yang tidak mempunya struktur K3. Kemudian ketiga, banyak proyek ketika diperiksa tidak punya standar operasional prosedur (SOP) masing-masing fungsi dan pekerja.
"Keempat, obyek keselamatan kerja juga rata-rata banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Sumber daya manusia kebanyakan tidak terampil, hanya punya lisensi tapi pengetahuan tidak cukup. Tim saya kan bertanya teknis," kata dia.
Untuk itu, Khadik berencana menyebar 43 pengawas tenaga kerja untuk menyupervisi proyek sambil mengumpulkan data-data jumlah proyek konstruksi.
Ia akan mengundang kontraktor yang menurutnya punya risiko tinggi di lapangan. "Sehingga diharapkan ada peningkatan di lapangan," ujar dia.
Kecelakaan dalam proyek konstruksi kembali terjadi pada Minggu (18/3/2018). Seorang perempuan bernama Tarminah tewas diduga karena tertimpa besi dari proyek pembangunan Rusunawa Pasar Rumput.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/08364961/disnaker-dki-80-persen-proyek-konstruksi-tak-penuhi-syarat-standar