Namun, hal ini baru bisa dilakukan apabila regulasi baru sudah diterbitkan Pemprov DKI.
"Aturan yang dulu akan diedit lagi, tetapi saat ini baru sampai di Biro Hukum. Nah, selama aturan itu belum jadi, kami tidak bisa (berbuat) apa-apa karena patokan (aturan) saya menertibkan mereka tidak ada," ucap Septalian kepada Kompas.com, Kamis (22/3/2018).
Menurutnya, regulasi baru yang disusun itu untuk mengembalikan fungsi rusunawa untuk guru tersebut.
Rusunawa Cipinang Muara dibangun untuk mendekatkan akses para guru mengajar.
"Detailnya saya tidak bisa bicara banyak karena aturannya belum diresmikan," ujarnya.
Septalina mengatakan, penyusunan aturan baru sudah dilakukan sejak 2017, tetapi belum dapat diterbitkan karena harus melalui berbagai tahapan.
Salah satu dasar penetapan aturan baru juga untuk asas keadilan.
"Saya memberikan masukan kepada pimpinan, bahwasanya tidak adil menetapkan mereka (PNS bermobil) tetap di rusun," kata Septalian.
Adapun aturan baru diusulkan karena banyaknya laporan penghuni rusun yang meminta izin parkir mobil. Kemudian, pengelola memantau dan diketahui banyak penghuni yang merupakan PNS mapan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/17452411/pengelola-akan-pindahkan-pns-bermobil-yang-tinggal-di-rusunawa-cipinang