Suasana di lobi Hotel Alexis juga terpantau sepi. Tidak terlihat tamu berlalu-lalang di sekitar kompleks tempat hiburan yang terletak di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Terlihat dua petugas keamanan berseragam yang bersiaga di sana. Kedua petugas itu berdiri menghadap gedung dan memperhatikan sejumlah wartawan yang duduk-duduk di emperan ruko di samping Hotel Alexis.
Tidak tampak juga perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang akan menutup semua usaha Alexis.
Selasa (27/3/2018), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Hotel Alexis dan sejumlah unit usaha di dalamnya.
Menanggapi itu, pihak manajemen Alexis memasang spanduk pernyataan permintaan maaf. Spanduk itu dipasang di depan Hotel Alexis.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," bunyi spanduk itu.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," demikian lanjutan isi spanduk tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/16243161/plastik-hitam-tutupi-plang-4play-dan-xis-di-alexis