Menurut dia, proses penyelidikan terhadap kebijakan penataan Tanah Abang sangat cepat.
"Menurut saya prosedurnya saja banyak yang janggal, cepat banget, (Ombudsman) cepat membuat kesimpulan bahwa (penataan Tanah Abang) malaadministrasi," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Ia mengakui, penyelidikan dugaan malaadministrasi Tanah Abang memang dilakukan sejak lama.
Namun, penyelidikan awal dilakukan Ombudsman RI dan baru beberapa pekan penyelidikan diteruskan Ombudsman Jakarta Raya.
Hanya beberapa hari setelah Ombudsman Jakarta Raya melakukan kunjungan ke Tanah Abang, LHAP itu keluar.
Hal lain yang menurut Syarif janggal adalah soal susunan pejabat Ombudsman Jakarta Raya.
Ombudsman Jakarta Raya baru saja dibentuk pada awal Maret.
Syarif mengatakan, keanggotaan mereka masih dalam proses rekrutmen.
"Itu Ombudsman DKI rupanya masih proses rekrutmen, ketuanya saja masih Plt (pelaksana tugas)," ujar Syarif.
Dia setuju dengan pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman Jakarta Raya.
Khususnya saat mereka mengeluarkan rekomendasi terkait kebijakan penataan Tanah Abang.
Syarif mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi.
"UU-nya mengatakan, yang bisa merekomendasikan adalah Ombudsman RI," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/20250841/ombudsman-cepat-banget-buat-kesimpulan-malaadministrasi-tanah-abang