Lewat keterangan pers yang disebarkan ke media massa, Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel Lina Novita memastikan, semua unit usaha mereka telah dihentikan terhitung mulai kemarin. Dalam keterangan pers tersebut, Lina menyatakan penutupan semua unit usaha Alexis didasari upaya menghindari polemik di tengah masyarakat.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan dan menjaga kondusivitas terhitung mulai hari ini, Rabu 28 Maret 2018, kami menghentikan seluruh kegiatan operasional unit usaha pihak kami berupa restoran, karaoke, 4Play Lounge yang berada di Jl RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara," kata Lina.
Sebelum keterangan pers tersebut tersebar, tanda-tanda berakhirnya operasional Alexis sudah terlihat sejak Rabu pagi. Sebuah spanduk berukuran 3x3 meter terbentang di halaman hotel tersebut.
Spanduk tersebut berisi permohonan maaf manajemen Alexis serta pengumuman penghentian operasi.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini," bunyi spanduk tersebut.
"Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," tulis spanduk itu lagi.
Penutupan Alexis dipertegas dengan ditempelmya secarik kertas bertuliskan "This building is closed indefinitely" di lobi hotel.
Selain itu, plang pintu masuk bergambar logo 4Play dan Xis, dua unit usaha Alexis, juga sudah diselimuti plastik hitam sejak siang kemarin.
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu malam, suasana Alexis sepi tanpa ada gemerlap cahaya. Hanya ada beberapa petugas keamanan berseragam yang bersiaga sejak siang hari.
Izin Dicabut
"Bukan narkoba, yang narkoba kami tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ (Alexis)," kata Anies di Balai Kota DKI.
Temuan itu bermula dari pemberitaan sebuah media cetak yang menginvestigasi adanya praktik prostitusi di tempat karaoke 4play. Tempat karaoke itu merupakan sisa tempat hiburan yang ada di Alexis setelah Pemprov DKI menutup hotel dan griya pijat mereka pada Oktober 2017.
Anies menyatakan, Rabu kemarin adalah tenggat waktu bagi manajemen Alexis untuk menutup operasionalnya.
"Apabila besok (Rabu) belum dilakukan penutupan, Pemprov DKI akan melakukan penindakan," katanya pada Selasa.
Menyesalkan
Penutupan Alexis disesalkan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta. Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick Halauwett menilai, penutupan tersebut membuat waswas pengusaha lainnya.
Ia menyebut laporan media massa tidak bisa dijadikan dasar dalam penutupan tempat hiburan. Ia mengkhawatirkan adanya praktik jual-beli berita oleh pengusaha untuk menjatuhkan pengusaha lainnya.
"Kalau media yang besar-besar mungkin dia bisa pertanggungjawabkan ya, wartawannya profesional. Tapi yang laporan masyarakat, yang online, yang abal-abal, yang hoaks gimana? Tutuplah semua ini," kata Erick.
Erick meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan yang jelas sebelum menutup tempat hiburan.
"Penyelidikan dulu, baru teguran kesatu kedua. Janga menurut katanya-katanya saja, itu ka berat, enggak ada pembuktiannya. Kalau gitu ngeri-ngeri sedaplah kita," kata Erick.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/08444441/tamatnya-riwayat-alexis