Salin Artikel

Helmi, Penembak Dokter Lety, Didakwa Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senpi

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helmi dengan pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Lety. 

"Pada dasarnya, terdakwa dituntut dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin," kata Hakim Ketua Puji Harian mengutip dakwaan JPU.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Helmi memasuki ruang sidang bersamaan dengan majelis hakim pada pukul 14.00 dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Wajahnya ditutup masker dan berjalan memasuki ruang sidang sembari menunduk.

Kedatangan Helmi itu langsung disambut teriakan anggota keluarga dokter Lety.

Menanggapi dakwaan ini, tim kuasa hukum Helmi akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya, Kamis (5/4/2018).

"Kami akan ajukan eksepsi minggu depan terkait dakwaan jaksa tadi," kata Kuasa Hukum Helmi, Rihat Manulang.

Dokter Lety ditembak Helmi, suaminya, di klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017) pukul 14.00. 

Helmi kesal lantaran tidak ingin diceraikan Lety.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/29/16282001/helmi-penembak-dokter-lety-didakwa-pembunuhan-berencana-dan-kepemilikan

Terkini Lainnya

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Operasional MRT Jakarta Dihentikan Sementara, Penumpang yang Sudah “Tap In” Bisa Minta Pengembalian Dana

Megapolitan
Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Fasilitas Publik di Jaktim Sudah Baik, tapi Masih Perlu Pembenahan

Megapolitan
MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

MRT Jakarta Pastikan Tidak Ada Korban Insiden Jatuhnya Besi Ribar ke Jalur Kereta

Megapolitan
KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

KPU Tidak Persoalkan Pemasangan Spanduk hingga Baliho Bacawalkot Bogor Sebelum Masuk Masa Kampanye

Megapolitan
Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Kaesang Digadang Jadi Cawagub Jakarta, Pengamat: Sekelas Ketua Umum dan Anak Presiden Minimal Cagub

Megapolitan
Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Penahanan Ditangguhkan, Eks Warga Kampung Bayam Kena Wajib Lapor

Megapolitan
Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Warga Dengar Suara Dentuman dan Percikan Api Saat Besi Crane Timpa Jalur MRT

Megapolitan
Pemprov DKI Bangun Saluran 'Jacking' untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Pemprov DKI Bangun Saluran "Jacking" untuk Atasi Genangan di Jalan Ciledug Raya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke