Senjata itu ditemukan polisi saat menggeledah mobil Arseto.
"Ini senjatanya enggak ada izinnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat merilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Argo menjelaskan, Arseto membeli senjata tersebut dari seseorang. Polisi hingga kini masih mengejar orang tersebut.
"Dia beli dari seseorang yang masih kami cari keberadaannya," kata Argo.
Argo belum bisa menjelaskan penggunaan senjaga tersebut oleh Arseto. Polisi masih akan memeriksa Arseto untuk mendalami kasus yang menjeratnya.
Polisi menjerat Arseto dengan pasal berlapis atas tiga kasus.
Dia disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata.
Arseto menjadi perbincangan publik akibat mengunggah video dirinya saat menyebut undangan pernikahan putri Presiden Joko Widodo dijual seharga Rp 25 juta. Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadapnya.
Penahanan Arseto bukan terkait kasus pencemaran nama baik Jokowi dan pendukungnya, namun terkait ujaran kebencian mengenai SARA (suku, agama, ras dan antar agama), kasus narkotika, dan kepemilikan senpi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/30/19004401/arseto-suryoadji-tak-kantongi-izin-penggunaan-airsoft-gun