Fraksi PKB menilai batas gaji yang jadi syarat pembelian rumah DP Rp 0 memberatkan.
"Syarat yang memberatkan yaitu pembeli harus mempunyai gaji sekitar Rp 7 juta, sementara buruh di DKI Jakarta saja UMP-nya hanya kurang lebih Rp 3,6 juta," kata anggota Fraksi PKB Abdul Azis saat menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (2/4/2018).
Fraksi PKB mempertanyakan solusi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno, terkait persoalan tersebut.
"Bagaimana menangani masalah tersebut, apakah program rumah DP Rp 0 ini masih bisa dianggap solusi bagi warga Jakarta atau malah blunder? Mohon penjelasannya," kata Azis.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Azis, harus segera memperjelas aturan mengenai syarat pembelian rumah DP Rp 0. Dengan demikian, program tersebut betul-betul menjadi solusi bagi warga Jakarta, khususnya yang tidak mampu.
"Rumah dengan DP Rp 0 memang salah satu solusi bagi warga Jakarta. Namun Pemprov DKI Jakarta harus segera membuat aturan atau regulasi yang jelas mengenai skema pembiayaannya, siapa calon pembelinya," ucap Azis.
Sandi sebelumnya menyampaikan, rumah DP Rp 0 dipasarkan kepada warga yang penghasilannya maksimal Rp 7 juta per bulan.
"Ini klasifikasi target market kami adalah mereka yang combine penghasilannya maksimal Rp 7 juta dan minimal UMP. Kami tahu ya UMP itu Rp 3,6 juta, kalau dua-duanya (suami istri) beraktivitas dan dapat Rp 7 juta, mereka bisa masuk target market DP Rp 0," ujar Sandi pada 14 Maret 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/02/18431271/rumah-dp-rp-0-solusi-bagi-warga-jakarta-atau-malah-blunder