"Kami berikan suatu fasilitas mulai dari masuk hingga selesai," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat Abdul Rahman di kantornya, Jakarta Barat.
Bentuk pelayanan keimigrasian untuk lansia dan penyandang disabilitas itu diwujudkan dengan jam pelayanan khusus untuk kedua kelompok masyarakat itu.
Ia mengatakan, para lansia dan penyandang disabilitas memperoleh jam pelayanan khusus setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 15.00.
"Jadi mereka bebas pilih pagi atau khusus pada Selasa, Kamis sore. Kalau datang pagi silakan, tetapi kalau mau nyaman lagi Selasa atau Kamis sore," ujarnya.
Pada jam tersebut, para penyandang disabilitas dan lansia akan memperoleh bilik khusus untuk melakukan pemotretan paspor dan wawancara.
Dari lima bilik yang ada, dua bilik dikhususkan untuk penyandang disabilitas dan lansia.
Mereka juga bisa datang langsung ke kantor imigrasi tanpa harus mendaftar online selayaknya pemohon biasa.
Ia menambahkan, para lansia dan penyandang disabilitas juga tetap bisa mengajukan pelayanan di jam biasa, tetapi mereka tidak memperoleh prioritas seperti dua hari di atas.
Sebelumnya, sejumlah Kantor Imigrasi di beberapa wilayah Indonesia telah menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/17384831/selasa-dan-kamis-sore-imigrasi-jakbar-layani-lansia-dan-penyandang