Salin Artikel

Terdakwa Kasus Main Hakim Sendiri di Bekasi Dituntut 10-12 Tahun Penjara

Setelah ditunda dua kali, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya kepada para terdakwa, yakni Rosadih, Najibulah, Zulkafi, Aldi, Subur, dan Karta.

"JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 170 KUHP. Kami menuntut terdakwa Rosadih dengan 12 tahun penjara; Najibulah, Zulkafi, Aldi, dan Subur masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Karta dituntut 10 tahun penjara," ucap jaksa Rudi Pradesetia di Pengadilan Negeri Bekasi Kota, Jawa Barat. 

Mengenai perbedaan lama hukuman antara para terdakwa, jaksa punya alasan tersendiri.

Rosadih dituntut 12 tahun penjara karena menyiram Pertamax dan menyulut api di tubuh Zoya. Selain itu, ia juga disebut berbelit-belit memberikan keterangan.

"Terdakwa tidak berterus terang, berbelit-belit selama fakta persidangan. Padahal, dia selain membakar juga menendang, sedangkan terdakwa lain mengakui dan berterus terang," ucap jaksa Ibnu Fajar.

Kuasa Hukum Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa atas tuntutan jaksa.

Sebab, JPU tetap memberikan tuntutan meskipun diketahui terdakwa bukan pelaku pembunuhan Zoya.

"Sangat kecewa karena mereka (terdakwa) dituntut melakukan perbuatan hingga menyebabkan kematian, padahal mereka hanya melakukan penganiayaan. Kita bicara fakta persidangan penyebab kematian adalah benda tumpul bukan apa yang dilakukan para terdakwa," ujar Robinson. 

Menurut rencana, persidangan yang dipimpin hakim Musa Arief Aini akan kembali dilaksanakan pada Selasa (10/4/2018) yang beragendakan pembacaan pledoi. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/19354561/terdakwa-kasus-main-hakim-sendiri-di-bekasi-dituntut-10-12-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke