"Kami menangkap Ahmad di rumah yang ia tinggali di Jalan Haji Banteng, Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa lokasi rumah Ahmad dijadikan tempat pembuatan senpi rakitan menyerupai revolver.
"Menurut informasi, senpi rakitan Ahmad dijual melalui online dengan nama akun" MESIN PRES HIDROLIK 20 T," ujar Argo.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan mirip revolver, sepucuk senapan angin, 3 unit mesin bubut, satu unit mesin las listrik, seperangkat alat pembuat senpi ilegal dan bubuk pembuat bahan peledak.
"Barang-barang tersebut kami amankan beserta pemilik rumah sekaligus tersangka pembuat senpi di bawa ke Polsek Cipondoh," kata dia.
Saat ini Ahmad masih dalam pemeriksaan polisi di Polsek Cipondoh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/04/19480021/polisi-tangkap-perakit-dan-penjual-senpi-ilegal-di-tangerang