"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).
Argo merinci, untuk kasus di Bekasi, ada dua tersangka berinisial D dan UG.
Kemudian di Jakarta Selatan ada satu tersangka berinisial RS, dan tiga tersangka di Jakarta Timur berinisial BOT, DW dan ZL.
"Masih ada dua orang dari kasus ini yang kami kejar, M dari kasus di Bekasi dan UR dari kasus Jakarta Timur," katanya.
Argo mengatakan, dalam kasus ini, terdapat lebih dari satu lokasi penjualan miras.
Pihaknya masih menelusuri keterkaitan antar para pedagang miras ini.
"Berkaitan dengan miras oplosan ini dari berbagai lokasi. Jadi misalnya di Jakarta Timur itu tidak hanya satu pedagang, tetapi lebih dari dua, jadi ada beberapa lokasi yang digunakan," ujar Argo.
Jumlah korban tewas akibat mengonsumsi miras ini terus bertambah.
Data terakhir yang diterima Kompas.com, jumlah korban tewas sudah mencapai 33 orang.
Rinciannya, 7 orang tewas di Bekasi, 8 di Depok, 8 di Jakarta Selatan, dan 10 di Jakarta Timur.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/15000031/tewaskan-puluhan-orang-6-pengoplos-miras-ditetapkan-tersangka