"Ada tiga, di Cakung, Duren Sawit, dan satu lagi dalam waktu dekat akan kami gerebek juga, ini home industry miras," kata Tony kepada wartawan di Polres Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).
Dari hasil pengerebakan itu, polisi menyita 123 miras jenis gingseng beserta seluruh bahan penunjangnya yang dibungkus plastik. Selain itu, ada sembilan galon berisi miras siap kemas dan sebuah plastik yang berisi alkohol berkadar 90 persen.
“Kami juga temukan alkohol murni 90 persen atau biang miras. Ini menjadi bahan baku untuk oplosan,” kata dia.
Alkohol 90 persen tersebut diolah dengan bahan-bahan baku lainnya, seperti minuman bersoda, minuman suplemen saset, dan etanol.
"Jadi dari bahan baku alkohol murni dulu, kemudian dicampur sirup dan softdrink. Ditambah minuman suplemen saset kemudian diaduk, dicampur, jadilah minumanan oplosan ini,” papar dia.
Polisi menangkap tiga orang produsen miras. Dua orang di Duren Sawit yaitu BOT (28) dan DW (23), dan satu lagi di Cakung yaitu ZL (42).
“Masih ada satu orang yang kami kejar, dia jadi DPO kami di Cakung," ucap Tony.
Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 142 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/15492051/polisi-grebek-home-industry-miras-oplosan-di-jakarta-timur