Salin Artikel

Pelaku Keroyok Pencuri Kotak Amal Masjid di Cengkareng karena Kesal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan, para pelaku yang mengeroyok pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukannya karena kesal.

Sebelumnya, pencuri kotak amal di masjid tersebut, AS (45), dikeroyok hingga tewas setelah aksinya ketahuan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku kesal karena uang di kotak amal masjid tersebut kerap hilang.

"Adapun motif pengeroyokan dari pelaku, karena mereka kesal di masjid An - Nur sering kehilangan uang kotak amal," kata Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Selasa (10/4/2018).

Menurut Edi, pelaku memukul korban di dua tempat kejadian, yaitu tangga dan di depan pagar masjid. "Mereka memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Ada yang menendang (dan) ada yang diseret," kata Edi.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri mengatakan, warga melakukan pengeroyokan setelah mengetahui korban diserahkan ke pihak keamanan setempat.

"Marbut masjid lihat dia (korban) di dalam (masjid) dan dengar ada bunyi 'kletek'. Dia (korban) bawa kresek (plastik), dibawa ke keamanan. Dilihat di perutnya ada obeng. Warga yang lihat gemas, bablas (dikeroyok)," kata Rulian.

Korban akhirnya meninggal dunia akibat dikeroyok. Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang warga yang melakukan pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka yakni SY, SP, RF, MS, AB dan AM. AM saat ini masih berstatus buron.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000. Sementara para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/16383161/satu-dari-enam-tersangka-pengeroyok-pencuri-kotak-amal-di-cengkareng.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Robertus Belarminus

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000. Sementara para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi masih memburu tersangka AM yang masih buron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/16383161/satu-dari-enam-tersangka-pengeroyok-pencuri-kotak-amal-di-cengkareng.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Robertus Belarminus

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamanann polisi yaitu satu kotak amal berbahan kayu, satu buah obeng, dan uang tunai Rp 1.800.000.

Kepolisan sebelumnya menetapkan enam orang tersangka pada kasus pengeroyokan AS. Satu di antara enam tersangka masih buron.

"Hasil dari TKP kami tetapkan enam tersangka. Satu lagi AM masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Edi, di kantornya, Selasa (10/4/2018).

kepolisan menetapkan enam orang tersangka pada kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pencuri kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Satu di antara enam tersangka masih buron. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga setempat berinisial SY, SP, RF, MS, dan AB, serta AM. Tersangka yang masih buron yakni AM. "Hasil dari TKP kami tetapkan enam tersangka. Satu lagi AM masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Edi, di kantornya, Selasa (10/4/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu dari Enam Tersangka Pengeroyok Pencuri Kotak Amal di Cengkareng Buron", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/16383161/satu-dari-enam-tersangka-pengeroyok-pencuri-kotak-amal-di-cengkareng.
Penulis : Rima Wahyuningrum
Editor : Robertus Belarminus

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/18093591/pelaku-keroyok-pencuri-kotak-amal-masjid-di-cengkareng-karena-kesal

Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke