JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran ditangkap pihak kepolisian, di Jalan Tamansari Raya, Tamansari, Jakarta Barat, Senin (9/4/2018). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan senjata tajam.
Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Frendriz mengatakan, tiga remaja yang diamankan tersebut yakni AD (16), DAM (23) dan IR (18). Mereka diamankan Senin pukul 23.30 WIB.
"Ketiga pemuda tersebut kedapatan menyimpan senjata tajam. 5 buah celurit dan 1 buah gergaji es, yang disimpan di dalam jok motor dan sebagian disimpan di dalam tas," kata Erick, dalam keterangannya, Selasa (10/4/2018).
Erick mengatakan, penangkapan tersebut terjadi saat tim buru sergap Polsek Metro Tamansari sedang melintas di jalan tersebut, kemarin malam. Petugas melihat sekumpulan remaja yang terlibat aksi saling kejar.
"Tim kami melihat sekumpulan anak muda tanggung saling kejar–kejaran, dan diindikasikan melakukan tawuran. Para pemuda lari kocar-kacir saat didekati polisi," ujar Erick.
Tiga remaja tersebut akhirnya diamankan dalam kejadian tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Dari kejadian ini, mereka sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UUD No 12 Tahun 1951 Undang - Undang Darurat Republik Indonesia tentang tanpa hak membawa, memiliki, dan menyimpan sajam bukan pada tempatnya. Ancamanan pidana ini maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/10/21171831/hendak-tawuran-di-tamansari-3-remaja-bersenjata-tajam-ditangkap