Anies memaparkan hasil audit tim Pemprov DKI terhadap penggunaan air tanah dan penyediaan sumur resapan di Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Meski demikian, kata dia, sumur resapan yang ada juga belum sesuai dengan peraturan gubernur.
"Temuan di lapangan dari 77 gedung hanya 40 gedung yang melengkapi gedung dengan sumur resapan. Ironisnya, dari 40 hanya 1 gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai Pergub Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sumur Resapan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/4/2018).
Sementara itu, sisanya, yaitu 37 gedung, tidak punya sumur resapan. Anies mengatakan, satu gedung yang sumur resapannya sudah sesuai dengan aturan pergub yakni Hotel Pullman. Anies sudah mengumumkan nama-nama gedung yang tidak memiliki sumur resapan.
"Kemudian untuk kolam resapan, hanya ada 10 gedung, yang punya kolam resapan. Luasnya juga cuma 8.000 meter persegi," ujar Anies.
Dengan tidak adanya sumur resapan ini, Anies mengatakan, air yang digunakan di gedung-gedung itu tidak diolah dengan benar.
Airnya tidak dikembalikan ke tanah dan malah dialiri ke tempat lain. Akibatnya, permukaan tanah menjadi turun.
Dalam pemantauan yang dilakukan, tim memeriksa pengolahan air, sumur resapan, dan pengelolaan limbahnya.
Anies mengatakan, ini adalah pertama kalinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar besar, seperti di gedung itu.
"Saya ingin tegaskan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang berkeadilan dan tanggung jawab Pemprov DKI adalah bertindak adil kepada semuanya. Tegas bukan hanya kepada yang lemah tapi tegas juga kepada yang kuat dan besar," ujar Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/11/19111051/anies-dari-40-gedung-yang-punya-sumur-resapan-hanya-1-yang-sesuai-pergub