Tersangka bernama Supriyanto (20) itu ditangkap di lokasi tawuran di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari.
Supriyanto harus kembali mendekam di penjara setelah bebas dua pekan lalu. Dia baru selesai menjalani masa tahanan karena tertangkap membawa senjata tajam pada 2017 lalu.
"Dia pernah kena UU darurat karena membawa senjata tajam. Dia baru keluar (penjara) dua minggu yang lalu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, kemarin.
Bunuh Hunaedi karena dihalangi
Pembunuhan terhadap Hunaedi berawal ketika Supriyanto hendak mencuri uang di rumah korban, Kompleks TNI AL Pondok Labu, untuk kedua kalinya pada Kamis pekan lalu.
Sehari sebelumnya, Rabu (4/4/2018), Supriyanto juga mencuri uang Rp 3,2 juta di rumah korban dengan modus berpura-pura menanyakan sebuah alamat untuk mengamati situasi di rumah tersebut. Saat korban lengah, Supriyanto melancarkan aksinya dan lolos.
Pada Kamis itu, Supriyanto kembali ke rumah Hunaedi dengan pura-pura bertamu. Hunaedi membukakan pintu dan menanyakan maksud kedatangan Supriyanto ke rumahnya.
Saat itu, Supriyanto langsung mendorong pintu dan melihat uang Rp 200.000 di atas meja di dalam rumah. Supriyanto langsung mengambil uang itu dan korban Hunaedi mencoba menghalanginya.
"Korban mencoba memegang tangan pelaku. Kemudian, pelaku ini mencoba melakukan perlawanan, (Hunaedi) didorong, bahkan dibenturkan," kata Indra.
Istri Hunaedi, Sopia, melihat kondisi saat suaminya itu dianiaya Supriyanto. Saat itu, Supriyanto mencoba kembali melarikan diri. Lagi-lagi, Hunaedi menghalanginya.
"Saat itu, pelaku tidak berpikir panjang, melawan dan menusukkan pisaunya ke dada, rusuk, satunya lagi tangan (Hunaedi)," kata Indra.
Hunaedi pun langsung jatuh tersungkur hingga akhirnya tewas. Setelah itu, tersangka Supriyanto melarikan diri melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri kompleks perumahan korban. Dia kabur sebelum warga mengepung rumah korban.
Setelah melakukan aksinya, Supriyanto meminta pacarnya mencuci baju berlumuran darah yang dipakainya saat membunuh Hunaedi.
Supriyanto meminta pacarnya mencuci baju tersebut karena mereka tinggal satu rumah di sebuah indekos di Pondok Labu.
"Dia ngomong sama pacarnya kalau dia habis menusuk orang," ucap Indra.
Mengaku tak berniat membunuh
Supriyanto mengaku tidak berniat untuk melakukan pembunuhan. Supriyanto membunuh Hunaedi karena dihalang-halangi saat hendak mencuri uang korban.
"Saya enggak ada niatan untuk membunuh," ujar Supriyanto.
Warga Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, itu menggunakan sebagian uang curiannya untuk membayar indekos di kawasan Pondok Labu.
"Buat bayar kosan separuh, beli baju, beli celana," kata Supriyanto.
Atas perbuatannya, Supriyanto dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/10594491/tewasnya-pensiunan-tni-al-yang-halangi-aksi-pencurian-di-rumahnya