"Keenam tersangka dilakukan assesment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI guna dilakukan rehabilitasi," ujar Suwondo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/4/2018).
Ia mengatakan, setelah ditangkap, Riza dan kelima tersangka lain langsung diamankan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami periksa di Polda, tetapi tidak ditahan, direhabilitasi," katanya.
Kelima orang yang ditangkap bersama Riza adalah Rizka Hijrah Syafitria (27), Rastio Eko Fernando (29), Achmad Reza (27), Santry Napitupulu (31), dan Wedo Satria (23).
"Mereka ditangkap di lobi apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018) pukul 01.30," ujar Suwondo.
Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine keenam orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut positif amphetamine dan metamphetamine.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong sisa pakai dan satu bungkus korek api.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/15440581/positif-narkoba-riza-shahab-tidak-ditahan-tetapi-direhabilitasi