"Kita kan bukan perusahaan, kita kan melayani masyarakat, dasarnya dia mau bikin rusunami apa?" kata Pandapotan, Jumat (13/4/2018).
Pandapotan mengatakan, dulu Pemprov DKI bekerja dengan PT Perumnas untuk membuat rusunami. Pengelolaannya dilakukan Perumnas yang merupakan badan usaha, bukan Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai bagian dari pemerintah.
Selain itu, ujar Pandapotan, Pemprov DKI berarti harus menjual aset jika membuat rusunami. Pemprov DKI tidak punya dasar hukum untuk menjual aset pemda.
"Itu kan berarti kita menjual aset, itu kan aset Pemda semua. Jadi dasar hukumnya apa?" kata dia.
Hal tersebut juga disadari oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengatakan, rusun dengan DP Rp 0 yang jadi janji Gubernur Anies Baswedan saat kampanye Pilkada DKI 2017 tak akan dibangun pihaknya.
Ia mengatakan pihaknya tak bisa membangun rusun dengan dana dari APBD untuk kemudian dijual kepada warga.
"Nggak bisa kami bangun rusunami, makanya kami bangun rusunawa (rumah susun sederhana sewa) aja. Kalau yang untuk dijual itu bisanya lewat BUMD," kata Agustino.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/15444241/pemprov-dki-diingatkan-tidak-bikin-rusunami-karena-bukan-pengembang