Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mendukung kebijakan DKI itu meski kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau saya, sih, enggak terlalu khawatir. Pokoknya kalau sudah ditemukan bukti yang kuat, jangankan 3 tempat hiburan, 100 atau semua (tempat hiburan) juga enggak apa-apa," ujar Suhaimi ketika dihubungi, Jumat (13/4/2018).
Ia mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemprov DKI selama bertujuan memberantas peredaran narkoba.
Peraturan Gubernur yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, katanya, efektif memberantas barang terlarang itu.
Setidaknya, aturan yang ada kini benar-benar memberikan efek jera.
Suhaimi tidak khawatir dengan potensi PAD yang hilang jika nantinya semakin banyak tempat hiburan yang ditutup.
Menurut dia, aturan seperti inilah yang efektif dan tegas.
"Kalau enggak begitu, bagaimana aturan bisa efektif. Kami, sih, maunya PAD yang berkah, bisa kami gunakan untuk mengembangkan pendidikan dan sebagainya," katanya.
Gubernur Anies sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Namun, pergub yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan itu telah digunakan untuk mencabut izin usaha tiga tempat hiburan.
Satu tempat hiburan yaitu Alexis telah ditutup dengan pergub tersebut. Kemudian, dua tempat hiburan juga dicabut izin usahanya.
Tempat hiburan paling baru yang izin usahanya terancam dicabut adalah Sense Karaoke dan diskotek Eksotek.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/13/16423031/dukung-anies-cabut-izin-3-tempat-hiburan-dprd-mau-pad-yang-berkah