Mirzal mengatakan, beberapa saksi yang dimintai keterangan merupakan petugas keamanan Diskotek Exotic.
"Saksi ada lima, saksi enggak usah saya sebutkan. Sekuritinya juga (diperiksa)," ujar Mirzal saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Mirzal tidak menjelaskan penyebab kematian Sudirman. Dia juga tidak menjawab klaim manajemen Diskotek Exotic yang mengatakan, kematian Sudirman karena sakit jantung, bukan overdosis narkoba seperti isu yang tersebar di masyarakat.
"Masih dalam pendalaman, nanti kalau sudah, saya kasih tahu. Penyelidikan enggak bisa ditargetkan berapa lama, sampai jelas barang buktinya," ujar Mirzal.
Sudirman meninggal di Diskotek Exotic pada 2 April 2018. Dugaan sebelumnya, Sudirman meninggal karena overdosis narkoba. Namun, Kepala Humas Diskotek Exotic Tete Martadilaga membantah isu tersebut.
"Korban asli (meninggal dunia) bukan (karena) narkoba, rekam medisnya sakit jantung," kata Tete kepada Kompas.com, Senin.
Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) atau izin usaha Diskotek Exotic. Pemprov DKI menilai Diskotek Exotic merupakan tempat peredaran narkoba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/21425991/polisi-periksa-5-saksi-terkait-kematian-pengunjung-diskotek-exotic