Produksi tersebut dilakukan di rumah seorang wanita lanjut usia berinisial TPN (65).
"(Pelaku) kerja sendiri, ini home industry. Kami menyita 13 drum besar ciu hasil fermentasi," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu di lokasi.
Barang sitaan lainnya adalah sebuah jeriken berisi seperempat ciu siap konsumsi, sebuah jeriken kecil berisi ciu siap konsumsi, dan setengah ragi.
Selain itu, ada pula barang-barang produksi yang ikut disita seperti 100 botol ukuran 600 mililiter, satu dandang besar, dan sebuah kompor.
Dalam memproduksi ciu, TPN menggunakan beras merah, beras putih, gula, dan air.
Dalam satu hari, TPN bisa mengedarkan 20-30 botol dengan harga Rp 18.000-25.000.
"Kami baru penindakan. Untuk (peredaran) itu kami lakukan penyelidikan lagi," ujarnya.
TPN disangkakan Pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/21173041/13-drum-ciu-disita-dari-wanita-65-tahun-di-gambir