Salin Artikel

Bantahan-bantahan Ahmad Dhani atas Dakwaan Ujaran Kebencian

Jaksa mendakwa Dhani dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Bantah rendahkan suku atau agama

Ahmad Dhani hanya menyampaikan eksepsi lisan secara singkat. Dia menyebut, tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain.

"Pada intinya, dari ribuan twit saya dari 2010, tidak ada twit saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani.

Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.

Tim penasihat hukum Dhani menilai, jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana dalam unggahan di Twitter kliennya itu.

Mereka menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan detail, apakah tulisan yang diunggah admin media sosial Dhani, Suryopratomo Bimo AT, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.

Tim penasihat hukum juga mempermasalahkan jaksa yang tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan Bimo yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah Bimo.

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Tak sesuai penyidikan

Hendarsam menyebut, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga cuitan di Twitter Dhani yang dinilai mengandung unsur tindak pidana hanya diunggah Bimo.

Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Sebab, hanya satu cuitan yang diunggah Bimo, yakni cuitan pada 6 Maret 2017.

"Sementara unggahan pada 7 Februari 2017 dan unggahan pada 7 Maret 2017 bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, tetapi saksi lain, yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.

Keberatan lain yang disampaikan tim penasihat hukum Dhani adalah soal kedudukan kliennya dalam surat dakwaan jaksa.

Hendarsam menyampaikan, dakwaan jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan Dhani itu dilakukan secara bersama-sama. Namun, Hendarsam heran karena hanya Dhani yang didakwa melakukan tindak pidana, tidak ada terdakwa lain.

Hendarsam mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter Dhani tidak menunjukkan kebencian terhadap SARA.

Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.

Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

"Dari tiga unggahan di Twitter terdakwa tersebut, tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam.

Hendarsam menyebut jaksa juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.

Dengan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.

Karena itu, mereka menilai, dakwaan jaksa layak dibatalkan.

Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi Dhani dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/10435771/bantahan-bantahan-ahmad-dhani-atas-dakwaan-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke