Jaksa mendakwa Dhani dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun Twitter-nya.
Jaksa mendakwa Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.
Bantah rendahkan suku atau agama
Ahmad Dhani hanya menyampaikan eksepsi lisan secara singkat. Dia menyebut, tulisan-tulisannya dalam akun Twitter @AHMADDHANIPRAST tidak pernah merendahkan suku dan agama lain.
"Pada intinya, dari ribuan twit saya dari 2010, tidak ada twit saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," ujar Dhani.
Menurut Dhani, jangankan menghina, merendahkan suku atau agama lain melalui akun Twitter-nya pun tidak pernah dia lakukan.
Tim penasihat hukum Dhani menilai, jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur tindak pidana dalam unggahan di Twitter kliennya itu.
Mereka menganggap jaksa tidak menjelaskan dengan detail, apakah tulisan yang diunggah admin media sosial Dhani, Suryopratomo Bimo AT, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.
Tim penasihat hukum juga mempermasalahkan jaksa yang tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan Bimo yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.
Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah Bimo.
"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Tak sesuai penyidikan
Hendarsam menyebut, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga cuitan di Twitter Dhani yang dinilai mengandung unsur tindak pidana hanya diunggah Bimo.
Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Sebab, hanya satu cuitan yang diunggah Bimo, yakni cuitan pada 6 Maret 2017.
"Sementara unggahan pada 7 Februari 2017 dan unggahan pada 7 Maret 2017 bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, tetapi saksi lain, yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.
Keberatan lain yang disampaikan tim penasihat hukum Dhani adalah soal kedudukan kliennya dalam surat dakwaan jaksa.
Hendarsam menyampaikan, dakwaan jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan Dhani itu dilakukan secara bersama-sama. Namun, Hendarsam heran karena hanya Dhani yang didakwa melakukan tindak pidana, tidak ada terdakwa lain.
Hendarsam mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter Dhani tidak menunjukkan kebencian terhadap SARA.
Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.
Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
"Dari tiga unggahan di Twitter terdakwa tersebut, tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam.
Hendarsam menyebut jaksa juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.
Dengan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum menilai, dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.
Karena itu, mereka menilai, dakwaan jaksa layak dibatalkan.
Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi Dhani dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/10435771/bantahan-bantahan-ahmad-dhani-atas-dakwaan-ujaran-kebencian