Salin Artikel

Kasus Tindak Asusila, Aa Gatot Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.

Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT untuk melakukan persetubuhan.

Saat itu, CT menolak disetubuhi Gatot karena belum berstatus suami istri.

Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga.

Empat syarat pertama telah terpenuhi dengan mahar uang yang dimiliki Gatot dan memanggil seorang saksi.

Hanya syarat wali yang tidak terpenuhi.

Menurut Gatot, empat syarat yang terpenuhi lebih banyak dibandingkan satu syarat yang tidak terpenuhi.

Akhirnya, CT meyakini Gatot telah menikahinya saat itu dan melakukan hubungan badan setelahnya.

"Dinikahi dengan cara bersalaman, majelis hakim berkeyakinan itu bagian unsur membujuk," kata Irwan.

Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/19503561/kasus-tindak-asusila-aa-gatot-divonis-9-tahun-penjara-dan-denda-rp-200

Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke