Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.
Majelis hakim menilai Gatot melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan putusan adalah adanya bujukan yang dilakukan Gatot terhadap CT untuk melakukan persetubuhan.
Saat itu, CT menolak disetubuhi Gatot karena belum berstatus suami istri.
Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga.
Empat syarat pertama telah terpenuhi dengan mahar uang yang dimiliki Gatot dan memanggil seorang saksi.
Hanya syarat wali yang tidak terpenuhi.
Menurut Gatot, empat syarat yang terpenuhi lebih banyak dibandingkan satu syarat yang tidak terpenuhi.
Akhirnya, CT meyakini Gatot telah menikahinya saat itu dan melakukan hubungan badan setelahnya.
"Dinikahi dengan cara bersalaman, majelis hakim berkeyakinan itu bagian unsur membujuk," kata Irwan.
Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/19503561/kasus-tindak-asusila-aa-gatot-divonis-9-tahun-penjara-dan-denda-rp-200