Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan manajemen Sense terhadap peredaran narkoba di sana.
"Kami coba menggali apa ada kesengajaan membiarkan terjadinya peredaran narkoba di situ atau paling tidak memberikan kesempatan atau fasilitas," kata Arman di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).
Apabila terbukti terlibat, manajemen Sense akan dikenakan Pasal 131, 132, dan 133 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab, mereka dinilai tidak melaporkan aktivitas peredaran narkoba di sana.
"Jika nanti memang ada keterkaitan dan keterlibatan, pasti kita akan lakukan pemanggilan. Bukan hanya pemanggilan, kalau ada keterlibatan bisa kita kenakan pasal pidana," katanya.
Selain itu, Arman menuturkan, pihaknya juga akan memanggil pemilik saham Sense bila manajemen Sense terbukti terlibat dalam peredaran narkoba.
Rabu (11/4/2018), BNN menggerebek Sense Karaoke yang beralamat di Mal Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Dari penggerebekan itu, BNN mengamankan 36 pengunjung yang diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba di sana.
Adapun BNN telah menetapkan enam orang tersangka dari kasus tersebut. BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ketamin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/14234511/bnn-periksa-keterlibatan-manajemen-sense-karaoke-dalam-peredaran-narkoba