Permohonan banding akan diajukan dalam tujuh hari ke depan.
"Sudah menjadi kewajiban para terdakwa yang dihukum mati harus dilakukan upaya hukum. Kami akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar penasihat hukum terdakwa Juan Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Juan mengakui, kedelapan terdakwa memang bersalah menyelundupkan 1 ton sabu-sabu.
Namun, tim penasihat hukum merasa para terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana penjara.
Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu adalah sabu-sabu.
"Harapan kami adalah para terdakwa ini dihukum dengan hukuman penjara," katanya.
Kedelapan terdakwa, lanjut Juan, menyerahkan semua keputusan kepada tim penasihat hukum.
Juan dan penasihat hukum lainnya telah menyampaikan rencana banding kepada para terdakwa melalui bantuan penerjemah.
"Kami sudah melakukan komunikasi dengan para terdakwa. Kami juga sudah bersepakat, mereka tetap menyerahkan kepada kami sepenuhnya bahwa upaya hukum apa yang terbaik buat mereka," ucap Juan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada delapan terdakwa.
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu-sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, yang menerima sabu-sabu dari kelima terdakwa dan mengangkutnya menggunakan mobil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/26/21243401/divonis-mati-8-wn-taiwan-penyelundup-1-ton-sabu-ajukan-banding