Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan warga terhadap parkir liar yang kerap menimbulkan kemacetan di sana.
"Sudah banyak keluhan warga soal parkir liar. Padahal rambu larangan parkir juga sudah ada tapi masih saja nekad parkir liar," ujar Kasi Lalu Lintas Sudin Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman dalan keterangannya, Rabu (9/5/2018).
Dalam sosialisasi, petugas memasang dua spanduk berukuran 4x1,5 meter di tiap ujung Jalan Kayu Mas Raya.
Lalu, 50 lembar pamflet dibagikan ke warga RW 10 Kelurahan Pulogadung.
Warga yang masih parkir di sekitar lokasi pun diminta segera memindahkan kendaraan ke tempat seharusnya.
"Hampir setiap hari memang terjadi kemacetan akibat parkir liar. Kita merespons keluhan warga dengan melakukan sosialiasasi ini," katanya.
Eman menyampaikan, pihaknya akan memberikan batas waktu selama dua pekan.
Jika masih ada warga yang parkir di sekitar lokasi, pihaknya akan melakukan tindakan, mulai dari derek hingga tilang.
"Selama sosialisasi ini kita juga minta bantuan warga dan kelurahan untuk mengawasinya. Jika masih ada yang parkir, laporkan dan pasti akan ditindak tegas," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/09/11594511/jika-masih-parkir-di-kayu-mas-raya-kendaraan-warga-akan-diderek