Sebelumnya, warga menuntut pencairan dana kompensasi yang tidak kunjung turun sejak awal tahun.
"Hari ini kami ke Jakarta dan Jakarta segera mentransfer ke kas Pemkot Bekasi. Kami terus siapkan administrasinya, kami terus koordinasi juga dengan Pemprov DKI Jakarta," ucap Dadang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Ia mengatakan, keterlambatan pencairan disebabkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah 2017.
Dua OPD tersebut adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Bekasi.
Selain itu, ada juga beberapa laporan keuangan yang berubah.
Tahun ini, Pemprov DKI berencana memberikan dana kompensasi Rp 202 miliar.
Namun, setelah berkomunikasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, besaran dana kompensasi bukan Rp 202 miliar.
"Ini, kan, harus tepat besarannya, administrasinya, maka mereka tepat memberikannya ke kami. Jangan sampai nanti kami harus kembalikan," ujar Dadang.
Pemkot Bekasi sempat berencana memberikan dana talangan sementara agar uang kompensasi segera diterima warga.
Namun, warga masih dapat menunggu sehingga diprioritaskan dana dari Pemprov DKI.
"Saya tidak bisa menentukan hari, tetapi semoga di awal Ramadhan ini warga bisa menggunakan dana kompensasi untuk kebutuhan Ramadhan mereka," ucapnya.
Sebelumnya, sekitar 50 warga kelurahan Ciketing Udik mendatangi TPST Bantar Gebang menuntut kejelasan dana kompensasi yang tidak kunjung cair.
Dana sebesar Rp 600.000 yang diberikan tiap tiga bulan tersebut belum juga diterima 18.000 kepala keluarga di sekitar Bantar Gebang sejak awal tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/17/22230701/pemkot-bekasi-segera-selesaikan-administrasi-pencairan-dana-kompensasi