Awalnya kasus ini dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke Polres Jakarta Pusat.
Hingga akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 9 Maret 2018.
Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri sebagai pelapor dan CW sebagai terlapor.
Sudah hampir dua bulan kasus ini bergulir, bagaimana perkembangan kasusnya?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan penyekapan ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Nanti semua masih berjalan, ya, kami lihat, kami cek. Kalau ada pidana kami naikkan ke penyidikan, kalau tidak ada, kami hentikan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2018).
Ia mengatakan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa tiga hotel mewah yang sempat ditempati CW beserta lima anak adopsinya.
Ketiga hotel mewah tersebut adalah Twin Plaza Hotel, Jakarta Barat; Hotel Peninsula, Jakarta Barat; dan Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat.
"(Pemeriksaan hotel) itu berkaitan apa pernah mereka menginap di sana dan apakah bayar. Ternyata dia benar pernah menginap di sana dan pembayaran tidak pernah ditunda," kata Argo.
Argo mengatakan, pihaknya juga telah menerima hasil visum kelima anak adopsi CW untuk meneliti ada tidaknya bekas kekerasan yang dialami.
"Namun, hasil visum tidak bisa saya sampaikan, ya, untuk (kepentingan) penyelidikan," ujarnya.
Polisi masih terus berusaha menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Mengingat kasus CW
CW, seorang wanita lansia mengadopsi lima anak dari latar belakang keluarga yang berbeda-beda.
Dua anak di antaranya mengidap penyakit kronis.
CW dan kelima anak adopsinya tinggal selama bertahun-tahun di sejumlah hotel mewah di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Kehidupan keluarga CW terkuak saat salah satu anak adopsinya, F (14) kabur dari Le Meridien dengan alasan tidak tahan atas perlakuan kasar CW.
"Saat itu, F lari ke rumah Yohana, mantan pembantu yang tinggal di dekat rumah yang dikontrak CW untuk menyimpan sejumlah barang di kawasan Kramat, Jakarta Pusat," ujar Kanit V Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Hasiati Lawole, Selasa (13/3/2018).
Hasiati mengatakan, di rumah Yohana, F bertemu Rini yang merupakan mantan guru les F.
Kepada Rini, F menceritakan perlakuan kasar CW yang diterimanya.
Rini lalu berkeinginan mengadopsi F.
Ia pun mengajak F ke LPAI untuk meminta bantuan pengurusan adopsi F karena diketahui F tidak memiliki data pribadi yang lengkap.
"Nah, di situ latar belakang F terbongkar, termasuk gaya hidup janggal ibu angkatnya. LPAI pun melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialami F kepada polisi di Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
CW melapor balik
Reza Indragiri beberapa kali memberikan keterangan mengenai alasannya melaporkan CW di sejumlah media massa.
Tak lama berselang, CW melaporkan balik Reza karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan itu tertuang dialam LP/1564/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada Kamis (22/3/2018).
Kuasa hukum CW, Thomas Edison mengatakan, Reza menyampaikan sejumlah pernyataan yang diduga fitnah saat menjadi narasumber di sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/23/09500541/2-bulan-bergulir-ini-keberlanjutan-kasus-cw-yang-diduga-sekap-anak-adopsi