Sebab, Fachri mengalami ketergantungan narkotika.
"Dengan pola penggunaan ketergantungan, dapat direhabilitasi sekitar enam bulan," ujar dokter Ferdiana Gilis saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Ferdiana merupakan salah satu dokter Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Jakarta Selatan yang memeriksa Fachri pasca-ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkotika.
Hakim Ketua Asiadi Sembiring kemudian menanyakan waktu enam bulan rehabilitasi tersebut apakah waktu paling lama atau paling cepat.
Ferdiana menjawab enam bulan adalah waktu paling cepat untuk merehabilitasi orang yang ketergantungan narkotika.
Ferdiana menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen medis TAT BNN Jakarta Selatan, Fachri merupakan penyalahguna zat multipel.
"Yang bersangkutan merupakan penyalahguna zat multipel dengan pola penggunaan ketergantungan. Kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk menjalani rehabilitasi selama proses hukumnya dijalani," kata Ferdiana.
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri diketahui memiliki dan mengonsumsi ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/15533571/ketergantungan-narkotika-fachri-albar-harus-direhabilitasi-minimal-6