Dia menyatakan hal tersebut saat ditanya Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
"Mengaku salah, kan?" tanya Asiadi.
"Iya," jawab Fachri singkat.
"Sudah siap dihukum?" tanya Asiadi lagi.
"Siap," ujar Fachri.
Di dalam persidangan, Fachri mengakui dirinya pernah mengonsumsi sabu-sabu, ganja, dan dumolid yang mengandung psikotropika nitrazepam.
Dia mengonsumsi obat-obatan itu agar tenang dan lebih segar.
Fachri mengonsumsi narkotika di rumahnya, baik di dalam kamar maupun di taman.
Fachri biasanya mengonsumsi ganja di taman.
Pernah suatu waktu dia mengonsumsi ganja dan menyimpan sisanya di dalam kotak permen dan disimpan di dalam kamar.
Sisa puntung ganja itu menjadi salah satu barang bukti dalam kasusnya.
"Biasa gunakan ganja di mana?" tanya Asiadi.
"Di rumah, di taman. Setelah saya gunakan, saya masukkan (ganja) di situ (kotak permen). Sudah lama, saya enggak ingat," jawab Fachri.
Dalam kasus ini, Fachri didakwa melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Fachri diketahui memiliki dan mengonsumsi ganja, sabu-sabu atau metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/16254661/mengaku-menyalahgunakan-narkotika-fachri-albar-siap-dihukum