JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani, mengatakan, tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Asrudin menilai, jaksa tidak menjadikan fakta-fakta hukum tersebut sebagai dasar tuntutan mereka.
"Tuntutan hukuman mati (terhadap Aman) tidaklah sesuai dengan fakta-fakta hukum, tidak memakai fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai dasar tuntutan," ujar Asrudin.
Hal tersebut disampaikan Asrudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Asrudin menyebut, salah satu contoh fakta hukum tersebut yakni keterangan Aman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan.
Asrudin menilai, jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan Aman dalam tuntutannya.
"Keterangan terdakwa dan saksi yang meringankan tidak dipertimbangkan," kata Asrudin.
Aman Abdurrahman sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jaksa menilai, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/25/10395361/pengacara-tuntutan-mati-terhadap-aman-abdurrahman-tak-sesuai-fakta-hukum