Syamsudin mengatakan, hal tersebut diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing tempat pegawai tersebut bertugas.
"Kalau itu kami serahkan ke SKPD-nya," ujar Syamsudin ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Syamsudin mengatakan, mereka yang sudah pasti mendapatkan THR adalah PNS DKI dan pensiunan PNS DKI.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi namanya THR, kan, untuk pegawai negeri, pensiunan, TNI dan Polri," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah ditanya mengenai hal ini.
Dia menjawab belum tahu ketika ditanya apakah pegawai honorer mendapatkan THR.
"Belum tahu," kata Anies.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/09134261/thr-pegawai-honorer-dki-jadi-wewenang-masing-masing-skpd