Ali mengatakan, THR akan cair bersamaan dengan gaji mereka.
"Pokoknya sebelum libur tanggal 11 Juni. Biasanya sih mereka (dapatnya) tidak lebih dari tanggal 5. Kami urus berbarengan dengan gaji yang mereka terima," ujar Ali di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Ali mengatakan, besaran THR yang akan mereka terima sama dengan take home pay mereka satu bulan.
Hitungannya, beban kerja masing-masing pegawai dikali dengan upah minimum provinsi (UMP).
"Nah, besaran yang dia terima THR ini juga tertuang di gaji ke-13 gitu. Besarannya sama dengan gaji yang diterima setiap bulan," katanya.
Ada sekitar 10.200 pasukan oranye yang bekerja di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup.
PHL ini berbeda dengan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Meski pakaiannya sama-sama oranye, PPSU berada di bawah wewenang pemerintah kota administrasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi sebelumnya sudah memastikan bahwa PPSU juga akan mendapat THR.
PPSU termasuk ke dalam penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dalam struktur anggaran Pemprov DKI.
"Kalau di Pemprov DKI, kan, adanya pegawai PJLP ya, di alokasi anggarannya sudah ada anggaran gaji ke-13, itu sudah ada," ujar Michael.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/12145251/thr-pasukan-oranye-cair-paling-lambat-5-juni