"Kami menagih dan (RS Sumber Waras) tidak bersedia, jadi opsi keduanya adalah pembatalan," kata Sandiaga di Balai Kota, Rabu (30/5/2018).
Menurut Sandiaga, opsi pertama untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pembelian RS Sumber Waras, tak ditanggapi dengan baik oleh Yayasan Sumber Waras.
Yayasan menolak mengembalikan Rp 191 miliar yang menurut BPK adalah kelebihan bayar.
Sandiaga mengatakan pihaknya membuka opsi kedua yakni membatalkan pembelian. Ia tak menyebut secara pasti mekanisme pembatalan, namun menyebut pembatalan akan ditangani Biro Hukum Pemprov DKI.
"Kami limpahkan ke Biro Hukum dan nanti bidang hukum akan memproses. Tentunya ada upaya lanjutan," kata Sandiaga.
Setelah empat tahun terakhir selalu mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov DKI Jakarta akhirnya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2017.
Pembelian RS Sumber Waras pada 2014 sempat membuat DKI tidak mendapat WTP karena dinilai BPK ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/14495981/sandiaga-sebut-kemungkinan-batalkan-pembelian-rs-sumber-waras-lewat-jalur