Hal ini dikarenakan ada Rp 13 triliun fasos fasum yang merupakan kewajiban pengembang, tetapi tidak kunjung diterima sebagai aset DKI.
"Terhadap person yang kami cari, kami koordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk identitas dan (pemilik) perusahaannya," kata Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Achmad Firdaus, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Ia menjelaskan dalam proses meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017, penagihan fasos fasum yang seharusnya menjadi aset DKI, sempat menjadi ganjalan.
Ada Rp 13 triliun aset yang dipertanyakan BPK.
Firdaus mengatakan, pihaknya berhasil menemukan lokasi berikut dengan dokumen-dokumennya.
Namun, ada juga aset yang belum diterima DKI dan masih proses penelusuran pengusaha atau pengembang melalui Dinas Dukcapil.
"Itu usaha paling maksimal. Kalau orang hilang itu pasti masih di Jakarta. Kalau mau mengajukan izin usaha pasti mengajukan surat-surat, KTP, nama dan lain-lain kelihatan," kata Firdaus.
"Kami cari sampai tahu siapa sih yang akan bertanggung jawab. Bagi pengusaha yang lalai kayak begitu siap-siap saja, ada pemburu aset," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/15125191/pemprov-dki-kejar-pengembang-yang-masih-utang-fasos-fasum