Aksi terorisme yang dimaksud yakni teror bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Markas Polda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Anita menyebut isolasi tersebut tidak bisa dijadikan alibi agar Aman tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam empat teror tersebut.
"Fakta sejak Februari 2016 atau satu bulan setelah peristiwa bom di Jalan MH Thamrin, terdakwa (Aman) dipindahkan untuk diisolasi di Lapas Pasir Putih adalah benar adanya," kata Anita saat membaca replik atau tanggapan atas pembelaan Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Namun, fakta tersebut tidak serta merta dapat dijadikan alibi oleh terdakwa untuk berlepas diri dari pertanggungjawaban pidana atas peristiwa-peristiwa dimaksud," tambah dia.
Anita mencontohkan, Syawaludin Pakpahan menyerang Markas Polda Sumatera Utara hingga mengakibatkan polisi tewas karena pemahamannya tentang syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman, serta penguasa dan penegak hukum di Indonesia yang dianggap kafir.
"Yang dilakukan Syawaludin Pakpahan tidak terlepas dari ajaran, pemahaman, atau pemikiran terdakwa," kata Anita.
Sementara itu, penembakan polisi di Bima dilakukan Muhammad Ikbal Tanjung karena pemahamannya bahwa polisi adalah anshor tagut yang kafir dan patut diperangi.
Anita menyebut Ikbal memang tidak mengakui memahami hal tersebut karena membaca buku seri tauhid karangan Aman.
Pemahaman itu didapatnya dari guru-guru kajian di daerah Penatoi.
"Namun, tidak dapat diingkari bahwa kajian atau pemahaman tentang syirik demokrasi atau syirik akbar, anshor tagut, dan lainnya itu adalah pemahaman atau pemikiran yang disampaikan terdakwa," ucapnya.
Sebelumnya, Aman membantah terlibat dan menggerakkan empat aksi teror tersebut.
Saat teror-teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi sehingga tidak mengetahui apa pun soal itu.
Aman juga membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
Dia mengaku hanya mengetahui pemberitaan tentang teror tersebut dari pemberitaan sebuah media online di Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/30/15324231/jaksa-isolasi-tak-dapat-dijadikan-alibi-aman-abdurrahman-untuk-tak