Meskipun setiap lembaga zakat memiliki target pencapaian masing-masing.
"Setiap organisasi pengelola zakat tentu memiliki target, tetapi menarget muzaki itu yang tidak boleh," ujar Bambang di Kantor Baznas di Wisma Sirca, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Hal ini disampaikan Bambang untuk menanggapi pengumpulan zakat di wilayah DKI Jakarta.
Beberapa kelurahan menargetkan RT untuk mengumpulkan zakat dengan nominal tertentu.
Nantinya zakat itu akan disalurkan lewat Bazis DKI.
Bambang mengatakan, muzaki tidak boleh ditargetkan zakatnya.
Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, pemberian zakat bukan wajib melainkan opsional.
Meskipun secara hukum agama membayar zakat merupakan kewajiban.
"Sampai sekarang belum ada UU yang mewajibkan muzaki itu untuk diwajibkan bayar zakat. Meskipun dari sisi syari dari hukum Islam memang wajib," ujar Bambang.
Terkait Bazis DKI, Bambang mengatakan, lembaga zakat Pemprov DKI itu tidak sesuai Undang-Undang.
Bazis DKI telah diberi kesempatan untuk mengikuti UU sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 26 November 2016.
Namun, Bazis DKI tidak menindaklanjuti hal itu.
"Dengan demikian, lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas. Mereka tidak pernah melapor ke kami sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka kepada Presiden," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/04/17331121/baznas-menarget-muzaki-itu-tidak-boleh