JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ingin menyelesaikan masalah Bazis DKI yang dinilai belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dia memiliki dua opsi yang bisa dijadikan solusi masalah ini.
"Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI, kita sesuaikan namanya," ujar Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (4/6/2018).
Dengan begitu, Bazis DKI akan berada di bawah Baznas. Kemudian, susunan strukturalnya juga harus mengikuti ketentuan yang dibuat Baznas.
Namun, Bazis DKI sendiri sudah dibangun sejak 1968. Brand Bazis DKI sudah dikenal masyarakat luas sebagai lembaga zakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Sandiaga menyiapkan opsi kedua. "Apakah boleh kita menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan tetap memakai Bazis DKI. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Undang-Undang," ujar Sandiaga.
Sandiaga mengaku, sudah meminta waktu kepada Baznas mengenai hal ini. Dia akan memastikan Bazis DKI legal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa Bazis DKI Jakarta berada di luar koordinasinya. Sebab, lembaga zakat Pemprov DKI Jakarta ini belum menyesuaikan diri dengan Undang-Undang.
"Bazis DKI itu lembaga zakat di DKI yang kita ketahui bersama bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi, sudah lewat 1,5 tahun sebetulnya," ujar Bambang.
Dengan sikap Bazis DKI yang tidak menyesuaikan dengan aturan UU ini, Bambang mengatakan Bazis tidak diakui Baznas.
"Dengan demikian lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas. Mereka tidak pernah melapor ke kami sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka kepada Presiden," kata Bambang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/04/22474531/dua-solusi-sandiaga-soal-bazis-dki-yang-belum-sesuai-undang-undang