"Mulai libur tanggal 11 (Juni) sampai 20 Juni 2018. Tanggal 9 Juni, hari Sabtu, kami masih buka," kata Eling, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/6/2018).
Aturan tanggal libur tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kantor Samsat dan mobil Samsat Keliling akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada 21 Juni 2018.
Eling mengatakan, bagi para wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila waktu jatuh tempo pembayaran jatuh pada tanggal libur.
"Yang jatuh tempo pada tanggal hari libur bayar pada tanggal 21 Juni 2018, tidak dikenakan denda keterlambatan," tambah dia.
Saat ini, kantor Samsat Jakarta Barat beroperaasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB selama bulan Ramadhan. Normalnya, kantor dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/07/16365681/libur-lebaran-kantor-samsat-jakarta-barat-tutup-11-20-juni-2018